Bintang.Media Kaur – Banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negeri Kaur, tentang adanya dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan Dana Desa(DD) bidang pembangunan Desa di Kabupaten Kaur,
Salah satunya Laporan masyarakat terkait pembangunan jembatan gantung Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Tetap, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020, yang belum ada kejelasan status hukumnya.
Menanggapi hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Kaur ‘Nurhadi Puspandoyo SH.MH yang disampaikan melalui Kasi Intelijen, Ghufroni SH.MH menyampaikan Bahwa laporan dari masyarakat yang sudah kita terima pasti kita proses, seperti Desa Tanjung Dalam, masih terus kita proses, sekarang dalam tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dari pihak terlapor.
“Supaya penyidik bisa mengambil kesimpulan untuk dinaikkan ke pihak Penyidik,” jelas Ghufron pada awak media Senin 31/5/2021.
Lanjut M.Ghufroni SH.MH, “bukan berarti laporan masyarakat tidak ada tindaklanjutnya, Kejaksaan Negeri Kaur berkomitmen untuk menuntaskan semua laporan yang ada sampai ada kejelasan status hukumnya.hanya saja untuk sa’at ini, kita masih fokus dengan kasus Kadishub,” tegasnya
Pewarta : Muhtaden