bintang.media – Organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Bengkulu, masa bhakti 2019-2024, yang dinakhodai Ibnu Majah, A,Md, Com, secara resmi dilantik oleh Gubernur, Dr. Rohidin Mersyah, atas nama Ketua Dewan Pembina PPDI, bertempat di Gedung Daerah Provinsi Bengkulu, Jum’at (25/10/2019).Hadir dalam acara tersebut, selain Gubernur Provinsi Bengkulu, hadir juga Ketua Umum PPDI Pusat, Mujito,SH, Plt Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, FKPD, para Bupati dan Ketua DPRD, Rektor Unib, Kepala Dinas dan Badan, Kepala Dinas PMD Kabupaten dalam Provinsi Bengkulu, Ketua dan Anggota PPDI Se-Provinsi Bengkulu, Dewan Pembina dan Penasehat PPDI, serta tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Ketua PPDI Provinsi Bengkulu, Ibnu Majah, A,Md,Com, pada awal kata sambutannya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang telah berkenan mempasilitasi kegiatan tersebut, sebab jika tidak ada dukungan dari Gubernur, acara tidak berlangsung meriah.
Selanjutnya, Ibnu Majah, menjelaskan bahwa Pengurus PPDI Provinsi Bengkulu, dibentuk pada 9 Maret 2019, bertempat dikediaman Dr. Harmen Malik, salah satu Dewan Penasehat PPDI Provinsi Bengkulu, dan dihadiri utusan Pengurus Kabupaten Se-Provinsi Bengkulu, dengan tujuan untuk memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan bagi perangkat desa, seperti yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara, dalam kurun waktu bulan Oktober telah terjadi pemecatan terhadap perangkat desa, yang diduga tidak berdasarkan Permendagri nomor 67 tahun 2017.
Diakhir kata sambutannya, Ibnu Majah menyampaikan harapan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu, agar berkenan menginstruksikan para Bupati untuk dapat Melaksanakan PP 11 tahun 2020, tentang Siltap perangkat desa setara 2.A.
Sementara itu, Ketua Umum PPDI Pusat, Mujito SH, dalam kata sambutannya juga tidak lupa mengucapkan terima kasih serta merasa bangga kepada Gubernur Provinsi Bengkulu, yang telah mempasilatasi dan meresvon kegiatan PPDI tersebut. Kepada Pengurus PPDI Provinsi Bengkulu yang baru saja dilantik, Mujito ucapkan selamat.
“Kami sangat bangga dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang telah mempasilitasi teman-teman kami dalam pelaksanaan kegiatan pelantikan ini. Kedepan, sigernisitas antara perangkat desa dengan Kepala Desa, Camat, Bupati, dan Gubernur, wajib di laksanakan,” tutur Mujito.
Masih menurut Mujito, bahwa PPDI ini adalah merupakan wadah bagi perangkat desa untuk saling berdiskusi guna memajukan Bangsa dan Negara. PP 11 Tahun 2019 tentang Siltap dan tunjangan setara 2 A. wajib dilaksanakan oleh Bupati yang ada di Provinsi Bengkulu, sebab PP 11 Tahun 2019 adalah amanah dari Pemerintah Pusat.
“Saya yakin dengan adanya pak Gubernur, yang selalu energik ini, PP 11 Tahun 2019 di Bengkulu, bisa terlaksana dengan baik,” ujar Mujito.
Lebih jauh, Mujito juga menjelaskan bahwa tentang pengkatan dan pemberhentian perangkat desa. Kepala Desa tidak memberhentikan perangkat desa dengan seenaknya saja, wajib berpedoman dengan Permendagri 83 Tahun 2015, dan di revisi Permendagri 67 Tahun 2017
“Bunyi jelas, dan jenjangnya jelas. Ini bukan di buat-buat, itu adalah aturan yang harus diikuti. Jika melanggar, Camat atau bupati bisa menegur kepala desa tersebut, karena suatu keputusan itu harus ada dasarnya yang jelas,” terang Mujito.
Akhirnya, Ketua Umum PPDI Pusat ini menyampaikan pesan kepada seluruh perangkat desa yang ada di Provinsi Bengkulu, bahwa PPDI Provinsi Bengkulu yang sudah terbentuk dibawah komando Ibnu Majah, yang perlu dilaksanakan adalah masalah kesejahteraan pengurus dan anggota sesuai Siltap setara 2.A tahun 2020. Jika terlaksana, maka tingkat kinerjanya yang selama ini malas masuk kantor, secara berangsur-angsur harus masuk kantor. Selama ini malas kerja atas tanggungjawabnya, maka berangsur-angsur tingkatkan kinerjanya. Sebab hak diterima sesuai dengan tuntutan, dan kewajiban juga wajib dilaksanakan.
Disisi lain, Gubernur Provinsi Bengkulu, Dr.Rohidin Mersyah, dalam kata sambutannya,
“Kami atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, mengucapkan selamat kepada Pengurus PPDI Provinsi Bengkulu yang baru saja di lantik, mari bekerja untuk membangun daerah Provinsi Bengkulu. Dan saya sepakat apa yang disampaikan oleh Ketua Umum PPDI Pusat Mujito SH, tingkatkan kinerja bekerja di desa, serta utamakan kesejahteraan para anggota dan pengurusnya, karena organisasi adalah untuk tempat wadah berpartisipasi, mencari solusi untuk memajukan desanya demi kesejahteraan masyarakat bangsa dan negara,” papar Rohidin Mersyah.
Kemudian Gubernur juga menyampaikan tentang siltap dan tunjangan berdasarkan PP 11 Tahun 2019, setara 2 A,
“Saya sudah mengirim Instruksi Gubernur kepada Bupati yang ada di Provinsi Bengkulu, pada tahun anggaran 2020 ini, perangkat desa yang ada di Provinsi Bengkulu, siltap setara golongan 2 A. Dengan adanya insturksi ini, Bupati pada APBD tahun 2020 harus melaksanakannya. Saya berpesan kepada perangkat desa yang ada di Provinsi Bengkulu, mari kita mempunyai pola pikir yang maju untuk membuat ekonomi desa yang mandiri demi menuju kehidupan masyarakat yang sejahtera,” ajak Rohidin.
Kemudian dijelaskan lagi oleh Rohidin Mersyah,
“Berpola pikir yang maju adalah bagaimana kita memberi sumbangsih kepada desa, dan bagaimana caranya desa harus maju serta berkembang, pemikiran kita jangan monoton, berikan sesuatu terbaru dari pola pikir kita untuk membangun desa. Membuat ekonomi desa yang mandiri adalah kita sebagai perangkat desa, dengan berbagai cara demi kesejahteraan masyarakat desa. Ini berguna untuk menuju masyarakat yang sejatera,” ungkap Gubernur.
(**)